Dalam upaya mengimplementasikan program percepatan pendistribusian ijazah kepada para lulusan di lingkungan Universitas Pakuan, dimohon kepada mahasiswa yang telah mengikuti ujian sidang skripsi dan dinyatakan lulus, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu REVISI SKRIPSI tenggat waktu 2 (dua) minggu atau 15 hari kerja setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik;
  2. Pengambilan SKL (Surat Keterangan Lulus Sementara) dengan syarat telah menyelesaikan revisi skripsi minimal telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembimbing I, Pembimbing II dan Penguji Utama;
  3. Pengambilan ijazah dan transkrip, telah menyelesaikan administrasi wisuda, dan ijazah sesuai dengan ketentuan di lingkungan Universitas Pakuan;
  4. Pengambilan ijazah dan transkrip: menyerahkan/memberikan skripsi yang telah ditandasahkan/ ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan disertai surat tanda terima penyerahan skripsi:
    Jumlah skripsi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
  • untuk Perpustakaan FISIB: menyerahkan 1 (satu) skripsi bentuk hardcover dan skripsi elektronik;
  • untuk Perpustakaan Pusat: menyerahkan skripsi elektronik melalui link: http://bit.ly/bebaspustakaunpak
     3 (tiga) skripsi dalam bentuk softcopy PDF masing-masing
    untuk Pembimbing I, 
Pembimbing II, dan Penguji;
  1. Mengirim softcopy skripsi ke E-Mail program studi sesuai dengan jurusan:
  1. Melampirkan surat keterangan dari Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan yang menerangkan bahwa mahasiswa atau alumni telah bebas mengembalikan buku pinjaman dari Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan;
  1. Melampirkan tanda terima penyerahan buku sumbangan untuk Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan;
    - Form Tanda Terima Sumbangan Buku Perpustakaan
    - Google Form Tanda Terima Sumbangan Buku Perpustakaan
  1. Melampirkan bukti LOA Submit artikel ke Jurnal, Bookchapter dan lain-lain
  2. Jadwal pengambilan ijazah, transkrip di loket Sekretariat setiap hari dan jam kerja Senin s.d. Sabtu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB.
  3. Legalisir Ijazah dan Transkrip akan diperoleh mahasiswa/alumni pada saat pengambilan ijazah dan transkrip (untuk transkrip menyerahkan/membawa fisik pasfoto kertas doff ukuran 4×6 berwarna background merah (putra jas almamater berdasi-putri jas almamater/blazer berdasi) masing-masing 2 lembar.
    Ketentuan legalisasi ijazah, transkrip sebagai berikut:
  • tahap awal tidak dikenakan biaya, maksimal legalisir masing-masing 10 (sepuluh lembar);
  • tahap berikutnya dikenakan biaya administrasi Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perlembar
  1. Batas pengambilan ijazah, transkrip 1 (satu) tahun (Panduan Akademik Unpak) terhitung sejak mahasiswa dinyatakan lulus dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik.
  2. Ijazah, transkrip hanya dicetak 1 (satu) kali, jika hilang atau rusak hanya dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, dengan proses mengajukan permohonan dilengkapi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi ijazah dan transkrip, dan mengisi surat pernyataan kehilangan atau rusak.

Dalam upaya mengimplementasikan program percepatan pendistribusian ijazah kepada para lulusan di lingkungan Universitas Pakuan, dimohon kepada mahasiswa yang telah mengikuti ujian sidang skripsi dan dinyatakan lulus, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu REVISI SKRIPSI tenggat waktu 2 (dua) minggu atau 15 hari kerja setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik;
  2. Pengambilan SKL (Surat Keterangan Lulus Sementara) dengan syarat telah menyelesaikan revisi skripsi minimal telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembimbing I, Pembimbing II dan Penguji Utama;
  3. Pengambilan ijazah dan transkrip, telah menyelesaikan administrasi wisuda, dan ijazah sesuai dengan ketentuan di lingkungan Universitas Pakuan;
  4. Pengambilan ijazah dan transkrip: menyerahkan/memberikan skripsi yang telah ditandasahkan/ ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan disertai surat tanda terima penyerahan skripsi:

     Jumlah skripsi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • untuk Perpustakaan FISIB: menyerahkan 1 (satu) skripsi bentuk hardcover dan skripsi elektronik;
  • untuk Perpustakaan Pusat: menyerahkan skripsi elektronik melalui link: http://bit.ly/bebaspustakaunpak

     3 (tiga) skripsi dalam bentuk  softcopy PDF masing-masing
    untuk Pembimbing I, Pembimbing II, dan Penguji;

  1. Mengirim softcopy skripsi ke E-Mail program studi sesuai dengan jurusan:
  1. Melampirkan surat keterangan dari Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan yang menerangkan bahwa mahasiswa atau alumni telah bebas mengembalikan buku pinjaman dari Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan;
  1. Melampirkan tanda terima penyerahan buku sumbangan untuk Perpustakaan FISIB Universitas Pakuan;

     - Form Tanda Terima Sumbangan Buku Perpustakaan
    - Google Form Tanda Terima Sumbangan Buku Perpustakaan

  1. Melampirkan bukti LOA Submit artikel ke Jurnal, Bookchapter dan lain-lain
  2. Jadwal pengambilan ijazah, transkrip di loket Sekretariat setiap hari dan jam kerja Senin s.d. Sabtu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB.
  3. Legalisir Ijazah dan Transkrip akan diperoleh mahasiswa/alumni pada saat pengambilan ijazah dan transkrip (untuk transkrip menyerahkan/membawa fisik pasfoto kertas doff ukuran 4×6 berwarna background merah (putra jas almamater berdasi-putri jas almamater/blazer berdasi) masing-masing 2 lembar.

    Ketentuan legalisasi ijazah, transkrip sebagai berikut:

  • tahap awal tidak dikenakan biaya, maksimal legalisir masing-masing 10 (sepuluh lembar);
  • tahap berikutnya dikenakan biaya administrasi Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perlembar
  1. Batas pengambilan ijazah, transkrip 1 (satu) tahun (Panduan Akademik Unpak) terhitung sejak mahasiswa dinyatakan lulus dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik.
  2. Ijazah, transkrip hanya dicetak 1 (satu) kali, jika hilang atau rusak hanya dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, dengan proses mengajukan permohonan dilengkapi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi ijazah dan transkrip, dan mengisi surat pernyataan kehilangan atau rusak.