Apa kabar KPK pasca pengesahan UU KPK No 19 Tahun 2019?
- Hits: 725
FISIB, UNPAK – Sabtu (12/12), program studi Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kuliah umum untuk matakuliah antikorupsi sekaligus merayakan Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Kuliah umum antikorupsi ini mengambil tema “Apa kabar KPK pasca pengesahan UU KPK No 19 Tahun 2019?” dengan menghadirkan Rektor Universitas Pakuan Prof. Bibin Rubini, M.Pd sebagai keynote speaker, Perwakilan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dotty Rahmatiasih, Koordinator divisi kampanye publik ICW Tibiko Zabar Pradano, S.Ikom, serta Dosen komunikasi ilmu politik FISIB Unpak Toto Sugiarto, M.Si.
Dekan FISIB Unpak Dr. Henny Suharyati, M.Si membuka acara sekaligus memberikan sambutan mengenai banyakmedia massa yang menyajikan dan mengulas berita mengenai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap akan melemahkan kerja KPK.
Kemudian pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ketika melakukan kunjungan ke Palembang yang menggunakan Helikopter serta pengunduran diri massal yang dilakukan oleh pegawai KPK dikarenakan kondisi “politik dan hukum” di KPK sudah berubah.
Maka dari itu, perlunya kita mendengarkan kuliah umum ini guna mengetahui apa kabar KPK setelah UU No 19 Tahun 2019 disahkan, lanjutnya.
Rektor Universitas Pakuan Prof.Dr. Bibin Rubini sebagai keynote speaker menyampaikan materi mengenai peran mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pihak KPK menyampaikan materi mengenai Kinerja KPK pasca pemberlakukan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002, dari ICW melihat dari Kajian kritis KPK Pasca disahkannya UU No 19 Tahun 2019.
Sedangkan dari akademisi Dosen Fisib melihat masa depan atau Quo Vadis KPK Pasca diberlakukannya UU No 19 Tahun 2019. Pemaparan dari masing-masing narasumber dimoderatori oleh Dr Firdanianty, M.Pd
Selesainya narasumber menyampaikan materi dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta kuliah umum dengan narasumber, peserta kuliah umum tampak antusias untuk bertanya.
Ada 6 pertanyaan yang disampaikan pertanyaannya berkaitan dengan korupsi yang terjadi di Indonesia kenapa tidak pernah habis, kemudian hukuman mati kenapa tidak diberlakukan di Indonesia, pendekatan apa yang lebih baik digunakan di Indonesia dalam pencegahan korupsi, bagaimana prosedur melaporkan ada dugaan korupsi ke KPK, Kenapa napi eks korupsi bisa diusung kembali oleh partai politik dan lolos ke parlemen, serta pemberian suap sebagai wujud “kedermawanan”.
Diakhir acara, wakil dekan 1 FISIB Unpak Muslim M.Si, menyerahkan sertifikat kepada narasumber dan moderator, kemudian pembawa acara mengumumkan 6 penanya terbaik yang mendapatkan hadiah yang disiapkan oleh panita dan ditutup dengan sesi foto bersama.