FISIB UNPAK Gelar Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak
- Hits: 531
FISIB — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan menyelenggarakn Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak bertemakan "Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi"
secara luring di Aula Mashudi lantai 3 Gedung FISIB, Kamis (18/08/2022).
Kegiatan tersebut dibuka dan diberikan sambutan oleh Wakil Dekan I bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIB, Muslim, M.Si dan dimoderatori oleh Ratih Siti Aminah, M.Si., serta dipandu oleh Desi Amaliah, M.A., dibagi menjadi dua sesi,
diawali dengan Keynote Speaker oleh Dr. Hj. Rita Retnowati, MS.Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pakuan, dalam materinya mengenai Membangun Budaya Anti Kekerasan
Di Lingkungan Kampus, Dr. Rita memaparkan untuk membangun Health Promoting University di Universitas Pakuan, Berusaha menerapkan 9 item dari system and infrastructure dan 7 tema yang merupakan modifikasi dari zero tolerance area dan area promosi kesehatan. Upaya modifikasi tersebutdengan mempertimbangkan kearifan local.
Ketujuh tema HPU Unpak meliputi:
1. Aktivitas fisik
2. Pola makan sehat
3. Kesehatan mental
4. Literasi kesehatan (termasuk safety driving, helmet use, kesehatan reproduksi dan interaksi social, dsb)
5. Zero tolerance narkoba, tembakau dan alcohol, Zero tolerance kekerasan, perundungan dan pelecehan
6. Pembentukan lingkungan hidup sehat, aman dan disabled friendly
7. Kesehatan Reproduksi
Sesi pertama dinarasumberi oleh Komisioner Komnas Perempuan, Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si., dengan materinya yaitu Menanamkan Kesadaran Gender Untuk Mencegah Perilaku Kekerasan (Fisik dan Seksual) di Lingkungan Kampus,
adapun poin-poin materi yang dipaparkan oleh Maria Ulfah sebagai berikut :
Akar Kekerasan Terhadap Perempuan
* RELASI KUASA
Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki- laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kerja maupun dalam masyarakat pada umumnya.
Melahirkan ketidakadilan gender, perempuan dianggap lebih rendah, tdk punya kuasa, konsekuensinya perempuan dianggap tdk penting, tidak di tempatkan pada posisi strategis.
Diskriminasi dan tindak Kekerasan termasuk KS terhadap Perempuan terjadi berbagai ranah.
*IDEOLOGI PATRIARKI
Membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, dan memastikan bahwa laki-laki selalu mempunyai peran yang dominan (maskulin), sedangkan perempuan selau mempunyai peran yang subordinat (feminin)
Dampak cara pandang patriarki: mengkonstruksi terjadinya marjinalisasi, diskriminasi terhadap perempuan, konsekuensinya adalah terjadi berbagai bentuk tindak Kekerasan terhadap Perempuan termasuk KS.
Interpretasi ajaran agama bias gender.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 1 angka 1.
* Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dalam berbagai perjanjian internasional, konvensi, deklarasi, mengenai hak asasi manusia di dalamnya mewajibkan penghapusan diskriminasi atas perbedaan jenis kelamin sebagai misi untuk mencapai kesetaraan gender.
Prinsip Konvensi CEDAW yaitu: kesetaraan substantif, non diskriminasi, kewajiban negara.
Prinsip kesetaraan substantif adalah terlaksananya:
langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip non diskriminasi rohnya CEDAW
Ps 1 CEDAW: Diskriminasi terhadap perempuan ialah “… setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat, atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan, untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok, di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”
langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip dasar kewajiban negara, dlm ps 2-5 CEDAW meliputi:
Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah-langkah tindak atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.
Sesi Kedua dimoderatori oleh Dini Valdiani, M.Si., dengan narasumber dari Kepala Unit Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Dr. Firdanianty, M.Pd., dengan materinya PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
berikut rangkuman materi dari pemaparannya.
Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual
• Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik,
kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
• Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
• Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang
bernuansa seksual pada korban;
• Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
• Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,, dan/atau video bernuansa
seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
• Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio
dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
• Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa
seksual tanpa persetujuan korban;
• Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa
seksual tanpa persetujuan korban;
Cakupan Tindakan
Kekerasan Seksual (II)
• Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan
kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
• Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk
melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
• Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
• Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau
menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
• Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
• Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
• Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga
kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
• Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
Cakupan Tindakan
Kekerasan Seksual (III)
• Melakukan perkosaan termasuk penetrasi
dengan benda atau bagian tubuh selain alat
kelamin;
• Memaksa atau memperdayai korban untuk
melakukan aborsi;
• Memaksa atau memperdayai korban untuk
hamil;
• Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual
dengan sengaja; dan/atau
• Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
Unsur Panitia Seleksi dan Satuan Tugas Lingkungan Perguruan Tinggi
1. Pendidik
2. Tenaga Pendidik
3. Mahasiswa
Syarat Menjadi Anggota Panitia Seleksi dan Satuan Tugas
* Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
* Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual,
gender, dan/atau disabilitas
* Pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus
yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau
disabilitas;
* Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk
kekerasan seksual.
Kontak Komnas Perempuan dapat menghubungi,
Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp: 021-3903963
Faks: 021-3903922
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website :www.komnasperempuan.go.id
Facebook :www.facebook.com/stopktpsekarang
Twitter :@KomnasPerempuan
secara luring di Aula Mashudi lantai 3 Gedung FISIB, Kamis (18/08/2022).
Kegiatan tersebut dibuka dan diberikan sambutan oleh Wakil Dekan I bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIB, Muslim, M.Si dan dimoderatori oleh Ratih Siti Aminah, M.Si., serta dipandu oleh Desi Amaliah, M.A., dibagi menjadi dua sesi,
diawali dengan Keynote Speaker oleh Dr. Hj. Rita Retnowati, MS.Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pakuan, dalam materinya mengenai Membangun Budaya Anti Kekerasan
Di Lingkungan Kampus, Dr. Rita memaparkan untuk membangun Health Promoting University di Universitas Pakuan, Berusaha menerapkan 9 item dari system and infrastructure dan 7 tema yang merupakan modifikasi dari zero tolerance area dan area promosi kesehatan. Upaya modifikasi tersebutdengan mempertimbangkan kearifan local.
Ketujuh tema HPU Unpak meliputi:
1. Aktivitas fisik
2. Pola makan sehat
3. Kesehatan mental
4. Literasi kesehatan (termasuk safety driving, helmet use, kesehatan reproduksi dan interaksi social, dsb)
5. Zero tolerance narkoba, tembakau dan alcohol, Zero tolerance kekerasan, perundungan dan pelecehan
6. Pembentukan lingkungan hidup sehat, aman dan disabled friendly
7. Kesehatan Reproduksi
Sesi pertama dinarasumberi oleh Komisioner Komnas Perempuan, Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si., dengan materinya yaitu Menanamkan Kesadaran Gender Untuk Mencegah Perilaku Kekerasan (Fisik dan Seksual) di Lingkungan Kampus,
adapun poin-poin materi yang dipaparkan oleh Maria Ulfah sebagai berikut :
Akar Kekerasan Terhadap Perempuan
* RELASI KUASA
Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki- laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kerja maupun dalam masyarakat pada umumnya.
Melahirkan ketidakadilan gender, perempuan dianggap lebih rendah, tdk punya kuasa, konsekuensinya perempuan dianggap tdk penting, tidak di tempatkan pada posisi strategis.
Diskriminasi dan tindak Kekerasan termasuk KS terhadap Perempuan terjadi berbagai ranah.
*IDEOLOGI PATRIARKI
Membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, dan memastikan bahwa laki-laki selalu mempunyai peran yang dominan (maskulin), sedangkan perempuan selau mempunyai peran yang subordinat (feminin)
Dampak cara pandang patriarki: mengkonstruksi terjadinya marjinalisasi, diskriminasi terhadap perempuan, konsekuensinya adalah terjadi berbagai bentuk tindak Kekerasan terhadap Perempuan termasuk KS.
Interpretasi ajaran agama bias gender.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 1 angka 1.
* Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dalam berbagai perjanjian internasional, konvensi, deklarasi, mengenai hak asasi manusia di dalamnya mewajibkan penghapusan diskriminasi atas perbedaan jenis kelamin sebagai misi untuk mencapai kesetaraan gender.
Prinsip Konvensi CEDAW yaitu: kesetaraan substantif, non diskriminasi, kewajiban negara.
Prinsip kesetaraan substantif adalah terlaksananya:
langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip non diskriminasi rohnya CEDAW
Ps 1 CEDAW: Diskriminasi terhadap perempuan ialah “… setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat, atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan, untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok, di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”
langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip dasar kewajiban negara, dlm ps 2-5 CEDAW meliputi:
Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah-langkah tindak atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.
Sesi Kedua dimoderatori oleh Dini Valdiani, M.Si., dengan narasumber dari Kepala Unit Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Dr. Firdanianty, M.Pd., dengan materinya PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
berikut rangkuman materi dari pemaparannya.
Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual
• Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik,
kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
• Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
• Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang
bernuansa seksual pada korban;
• Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
• Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,, dan/atau video bernuansa
seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
• Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio
dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
• Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa
seksual tanpa persetujuan korban;
• Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa
seksual tanpa persetujuan korban;
Cakupan Tindakan
Kekerasan Seksual (II)
• Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan
kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
• Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk
melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
• Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
• Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau
menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
• Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
• Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
• Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga
kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
• Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
Cakupan Tindakan
Kekerasan Seksual (III)
• Melakukan perkosaan termasuk penetrasi
dengan benda atau bagian tubuh selain alat
kelamin;
• Memaksa atau memperdayai korban untuk
melakukan aborsi;
• Memaksa atau memperdayai korban untuk
hamil;
• Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual
dengan sengaja; dan/atau
• Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
Unsur Panitia Seleksi dan Satuan Tugas Lingkungan Perguruan Tinggi
1. Pendidik
2. Tenaga Pendidik
3. Mahasiswa
Syarat Menjadi Anggota Panitia Seleksi dan Satuan Tugas
* Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
* Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual,
gender, dan/atau disabilitas
* Pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus
yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau
disabilitas;
* Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk
kekerasan seksual.
Kontak Komnas Perempuan dapat menghubungi,
Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp: 021-3903963
Faks: 021-3903922
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website :www.komnasperempuan.go.id
Facebook :www.facebook.com/stopktpsekarang
Twitter :@KomnasPerempuan
Resource: Tim Promosi FISIB
Editor : Tina
Keyword : Himpaudi, Fisib, Unpak, Universitas Pakuan