Berdasarkan Pengumuman Rektor No.068/Rektor/II/2022 tentang Perkuliahan Tatap Muka Terbatas Universitas Pakuan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, maka bersama ini kami informasikan hal- hal sebagai berikut :
Perkuliahan (untuk UAS-pertemuan 1-15) tanggal 22 Februari 2022 – 18 Juni 2022.
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 diselenggarakan pada hari Senin, 20 Juni 2022 sampai dengan hari Sabtu, 02 Juli 2022 dengan ketentuan sebagai berikut a.) Prodi Sastra Inggris dan Prodi Jepang : 20 Juni – 25 Juni 2022 b.) Prodi Sastra Indonesia dan Prodi Ilmu Komunikasi : 27 Juni - 02 Juli 2022.
Waktu pelaksanaan ujian kelas regular di mulai dari pukul 08.30-17.00 dan Non-Reguler pukul 18.30-21.30.
Kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) untuk mahasiswa Semester 2 dan 4 (Reguler) dan Pratikum dilakukan secara luring, sedangkan mahasiswa Semester 6 dan 8, Non Reguler (2,4,6,8) tetap melaksanakan ujian secara daring.
Pengambilan kartu ujian bagi mahasiswa yang mengikuti ujian luring dapat diambil pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan hari Jum’at 17 Juni 2022 di Sekretariat Fisib. Pengambilan kartu ujian tidak dapat diwakilkan.
Mahasiswa/i harus membawa kartu ujian pada setiap pelaksanaan ujian luring, memakai baju putih dan bawahan hitam.
Bagi Mahasiswsa yang melakukan kegiatan UAS secara Luring Wajib Vaksin minimal Dosis Pertama dan mengunduh PeduliLindungi.id.
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN Akhir semester LURING
PAKAIAN WANITA : BLOUSE BERKERAH WARNA PUTIH POLOS, ROK WARNA HITAM PANJANG (MINIMAL SAMPAI BETIS) POLOS TANPA BELAHAN ATAU CELANA BAHAN WARNA HITAM, BAJU HARUS DIMASUKKAN DAN MEMAKAI SEPATU TERTUTUP; BAGI YANG MEMAKAI KERUDUNG MENGGUNAKAN WARNA HITAM POLOS.
PRIA : KEMEJA WARNA PUTIH POLOS (BAHAN KATUN), DAN CELANA PANJANG HITAM POLOS (BUKAN JEANS), BAJU HARUS DIMASUKKAN DAN DAN MEMAKAI SEPATU TERTUTUP;
PESERTA MEMASUKI RUANG UJIAN MENEMPATI TEMPAT DUDUK YANG TELAH DISEDIAKAN PANITIA DENGAN TERTIB DAN TENANG. BAGI PESERTA YANG INGIN KE KAMAR KECIL DIPERSILAHKAN, KARENA SELAMA UJIAN BERLANGSUNG TIDAK DIPERKENANKAN KELUAR RUANGAN;
PESERTA HARUS MEMBAWA KARTU UJIAN SETIAP PELAKSANAAN UJIAN BERLANGSUNG;
PESERTA HARUS MENGISI DAFTAR HADIR KEPADA PENGAWAS/PANITIA;
PESERTA TIDAK DIBENARKAN MEMBAWA CATATAN DALAM BENTUK APAPUN KE RUANG UJIAN, KECUALI DIPERBOLEHKAN OLEH DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH YANG DIUJIKAN;
TIDAK DIBENARKAN MEMINJAM ALAT TULIS KEPADA SESAMA PESERTA UJIAN DAN TIDAK DIPERKENANKAN BERKOMUNIKASI/BEKERJASAMA DENGAN CARA APAPUN;
PESERTA YANG TERLAMBAT 30 MENIT SESUDAH UJIAN DIMULAI, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI DAN TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN SUSULAN KECUALI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PANITIA UJIAN;
PENGAWAS BERHAK MENGELUARKAN PESERTA UJIAN DARI RUANGAN APABILA MELANGGAR TATA TERTIB UJIAN DAN MENCATAT DALAM BERITA ACARA UJIAN;
SANKSI-SANKSI DARI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN YANG BELUM DIATUR DI DALAM TATA TERTIB INI, SELANJUTNYA DITENTUKAN OLEH PANITIA;
PANDUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP DARING (Online) 2021/2022 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA UNIVERSITAS PAKUAN
Mahasiswa menyiapkan diri di tempat tinggal masing-masing untuk ujian daring (online) sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh fakultas dalam hal ini adalah dosen pengampu mata kuliah. Pastikan computer dan jaringan/koneksi internet stabil.
Mahasiswa mengisi absensi ujian daring di LMS, sesuai dengan rentang waktu ujian yang di tetapkan oleh dosaen pengampu mata kuliah
Mahasiswa menerima soal ujian secara online di media e-learning Unpak (LMS) dari dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan jadwal ujian. (Penggunaan media online seperti Google classroom, G-Form, WA Group, email hanya di gunakan oleh dosen pengampu mata kuliah sebagai back-up jika terjadi permasalahan teknis).
Mahasiswa harus mempelajari dan memperhatikan instruksi yang disampaikan oleh dosen pengampu mata kuliah secara online sebelum mengerjakan soal ujian
Mahasiswa mulai mengerjakan soal dengan waktu yang telah ditetapkan oleh dosen pengampu mata
Mahasiswa menyerahkan jawaban soal ujian melaluionlinesesuai dengan waktu dan metode ujian yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata
Keterlambatan dalam menyerahkan jawaban soal dari waktu yang telah ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah agar segera menghubungi dosen pengampu mata
Mahasiswa yang mengalami kesulitan teknis (jaringan down atau putus) pada saat mengirimkan jawaban soal, segera menghubungi dosen pengampu mata kuliah untuk dicarikan solusi bersama