SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISTAS DAN EKSISTENSI PUSTAKAWAN
- Hits: 690
FISIB — Tenaga Pustakawan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi sebagai upaya peningkatan Profesionalitas, dilaksanakan hari Kamis -Jumat 25-26 Agustus 2022, di Kantor Pusat. Gedung Lama Lt. 1. Jl. Salemba Raya No. 284 Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut merupakan Kerjasama Perpustakan Nasional RI dan BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Independe yang dibentuk Pemerintah. Peran Perpusnas RI dalam kegiatan sertikasi adalah sebagai Asesor/penguji apakah kompeten atau tidaknya para peserta Ketika melaksankan kegiatan sertifikasi tersebut. Sementara sertifikat di Kelola dan dilebelkan secara nasional oleh Lembaga BNSP.
3 orang tenaga Pustakawan FISIB mendaftar mengikuti kegiatan uji kompetensi untuk menguji kemampuan dibidangnya dalam dua klaster yang diikuti oleh:
• Sri Lestari : Klaster Pengatalogan Subyek
• Trianti Thufaillah : Klaster Pengatalogan Subyek
• Winardi : Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
Dalam Undang-undang no. 43 thn 2007 pasal 1 ayat (8) menyebutkan tentang Program sertifikasi kompetensi pustakawan bahwa, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Kompetensi diartikan sebagai tolok ukur guna mengetahui sejauh mana kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Kemudian Sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Kegiatan Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku dibidang ilmu informasi dan perpustakaan.
Berikut tujuan dari sertifikasi pustakawan diantaranya :
1. Mengakui secara formal kompetensi seorang pustakwan sesuai dengan standar nasional
2. Meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan prima
3. Membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan
4. Memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta Sebagai bentuk motivasi sendiri dan pengakuan publik atas skill kemampuan dan kecerdasan profesi.
Kegiatan tersebut merupakan Kerjasama Perpustakan Nasional RI dan BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Independe yang dibentuk Pemerintah. Peran Perpusnas RI dalam kegiatan sertikasi adalah sebagai Asesor/penguji apakah kompeten atau tidaknya para peserta Ketika melaksankan kegiatan sertifikasi tersebut. Sementara sertifikat di Kelola dan dilebelkan secara nasional oleh Lembaga BNSP.
3 orang tenaga Pustakawan FISIB mendaftar mengikuti kegiatan uji kompetensi untuk menguji kemampuan dibidangnya dalam dua klaster yang diikuti oleh:
• Sri Lestari : Klaster Pengatalogan Subyek
• Trianti Thufaillah : Klaster Pengatalogan Subyek
• Winardi : Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
Dalam Undang-undang no. 43 thn 2007 pasal 1 ayat (8) menyebutkan tentang Program sertifikasi kompetensi pustakawan bahwa, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Kompetensi diartikan sebagai tolok ukur guna mengetahui sejauh mana kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Kemudian Sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Kegiatan Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku dibidang ilmu informasi dan perpustakaan.
Berikut tujuan dari sertifikasi pustakawan diantaranya :
1. Mengakui secara formal kompetensi seorang pustakwan sesuai dengan standar nasional
2. Meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan prima
3. Membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan
4. Memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta Sebagai bentuk motivasi sendiri dan pengakuan publik atas skill kemampuan dan kecerdasan profesi.
Resource: Tim Promosi FISIB
Editor : Tina
Keyword : perpus, Fisib, Unpak, Universitas Pakuan