Surat Edaran: Pembatasan Kegiatan di Universitas Pakuan Mengantisipasi Wabah Corona
- Hits: 572
https://unpak.ac.id/pdf/2020/surat_edaran.pdf
UNPAK - Menyikapi informasi mengenai wabah penyakit Corona Virus (COVID-19) yang di terbitkan oleh World Health Organization (WHO), Surat Edaran Direktorat Jendral Oencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. SR.02.02/II/270/2020, serta Imbauan Upaya Pencegahan dari Penyebaran Virus Corona yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Indonesia, dengan ini Rektor Universitas Pakuan Menetapkan Pembatasan Kegiatan di Universitas Pakuan untuk Mengantisipasi penyebaran wabah Corona:
- Kegiatan seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang melibatkan pengumpulan massa ditunda sampai wabah corona mereda.
- Upacara kesadaran nasional sementara ditiadakan.
- Tidak ada perubahan Kalender Akademik.
- Mahasiswa yang sedang terkena flu diperkenankan untuk tidak mengikuti perkuliahan tatap muka dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada dosen sebelum perkuliahan.
- Karyawan dan dosen yang terkena FLU diperkenankan untuk bekerja di rumah dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung.
- Dekan Fakultas Harus Menyiapkan Hand Sanitizer sekurang-kurangnya 2 unit pada setiap lantai gedung yang ada dalam pengelolaanya.
- Dekan Fakultas membatasi akses keluar masuk gedung dan menyediakan detektor suhu di gerbang masuk setiap gedung.
- Universitas menyiapkan Hand Sanitizer untuk gedung UKM.
- Mulai tanggal 16 s.d 28 Maret 2020 tidak ada perkuliahan dengan pembelajaran tatap muka.
- Alternatif pengganti kegiatan pembelajaran tatap muka:
- Untuk mata kuliah yang sudah daring sejak awal perkuliahan, perkuliahan dilakukan langsung dengan pembelajaran daring.
- Untuk mata kuliah yang kontraknya nondaring, dosen dipersilahkan melaksanakan pembelajaran daring atau dengan media lainnya sampai dengan Ujian Tengah Semester, dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan para Komti/Perwakilan Kelas melalui sarana komunikasi yang tersedia.
- Perkuliahan setelah Ujian Tengah Semester dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pertemuan ke 9 dengan tatap muka
- Pertemuan ke 10 dengan daring atau media lainnya
- Pertemuan ke 11 dengan tatap muka
- Pertemuan ke 12 dengan daring atau media lainnya
- Pertemuan ke 13 dengan tatap muka
- Pertemuan ke 14 dengan daring atau media lainnya
- Pertemuan ke 15 dengan tatap muka
- UJian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester jika memungkinkan dilakukan secara Take Home.
- Bimbingan Tugas AKhir sedapat mungkin tidak dengan cara tatap muka.
- Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas maupun Unit Penjaminan Mutu Program Studi berkewajiban menjaga kualitas pelaksanaan perkuliahan.
- Dosen dan Tenaga Non Edukatif tetap melakukan kegiatan rutin sesuai peraturan kerja yang berlaku hingga ditetapkan kebijakan khusus apabila situasi tidak mendukung untuk kegiatan di kantor.
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami sampaikan terima kasih.
Bogor, 14 Maret 2020
Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd.